Ribuan Eks Pekerja Freeport Masih Menunggu Kepastian, DPRK Mimika Dorong Pendekatan Kemanusiaan

By Admin


Dok. ESDM
nusakini.com, — Hampir sembilan tahun setelah aksi mogok kerja PT Freeport Indonesia pada 2017, ribuan pekerja yang terdampak hingga kini masih menunggu kepastian mengenai status kerja, pesangon, dan pemulihan hak sosial-ekonomi mereka.

Panitia Khusus (Pansus) Mogok Kerja DPRK Mimika menilai penyelesaian konflik tersebut tidak lagi cukup dipandang semata sebagai persoalan administratif ketenagakerjaan, melainkan sudah menyangkut aspek kemanusiaan.

Ketua Pansus Mogok Kerja DPRK Mimika, Derek Tenouye, mengatakan pendekatan kemanusiaan harus menjadi dasar utama dalam upaya penyelesaian kasus yang telah berlangsung bertahun-tahun itu.

“Rasa kemanusiaan kepada masyarakat Papua akan didahulukan,” kata Derek dalam rapat pembahasan tindak lanjut Surat Penegasan Gubernur dan Nota Pemeriksaan Pertama, Jumat (8/5/2026).

“Sehingga pasti ada titik temu yang bisa kita sepakati bersama-sama untuk bisa menyelesaikan itu,” tambahnya.

Menurut Derek, selama ini banyak proses penyelesaian berhenti pada tahapan administratif seperti penerbitan dokumen maupun rapat koordinasi tanpa menghasilkan pemulihan nyata bagi pekerja terdampak.

Ia menegaskan bahwa keberadaan Nota Pemeriksaan Pertama maupun tanggapan resmi perusahaan belum bisa dianggap sebagai bentuk penyelesaian substantif.

“Itu bukan merupakan penyelesaian yang diberikan Pemprov Papua kepada teman-teman moker,” ujarnya.

Kasus mogok kerja Freeport sendiri telah berlangsung sejak 2017 dan berdampak pada ribuan pekerja yang mengalami kebijakan furlough pasca aksi mogok kerja.

Sebagian dari mereka disebut belum memperoleh kejelasan mengenai hubungan kerja maupun hak-hak ketenagakerjaan lainnya hingga saat ini.

Derek menilai negara perlu hadir lebih nyata dalam menyelesaikan konflik perburuhan yang berkepanjangan tersebut.

Ia juga menyebut Pemerintah Provinsi Papua telah menyatakan dukungan untuk membantu proses penyelesaian dengan menelaah berbagai dokumen dan regulasi terkait sengketa yang berlangsung selama ini.

Namun, menurutnya, keberhasilan penyelesaian tidak hanya bergantung pada pemerintah provinsi, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas pemerintahan.

Dalam waktu dekat, DPRK Mimika berencana memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Mimika guna mencari langkah penyelesaian bersama.

Bagi para pekerja yang telah menunggu hampir satu dekade, hasil dari koordinasi tersebut dinilai akan menjadi penentu apakah penyelesaian konkret benar-benar dapat diwujudkan atau kembali berhenti pada forum dan pembahasan administratif semata. (*)